PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 870
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan perubahan dan pembatalan akta; c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta.
