PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 872
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak. (2) Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi perubahan dan pembatalan akta.
