PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 850
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
