PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 849
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
