PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 851
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan, terdiri atas: a. Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana; dan b. Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar.
