Pasal 80
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian
masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali. (3) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
