PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 79
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I; b. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan c. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
