PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 78
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum; b. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan c. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
