PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 81
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
