Pasal 788
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi perdesaan; e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
