PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 789
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan; b. Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan; c. Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan; d. Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan; e. Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
