PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 787
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang fasilitasi pengelolaan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna perdesaan.
