PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 752
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Keluarga; dan b. Seksi Kesejahteraan Keluarga.
