PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 753
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga. (2) Seksi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
