PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 751
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
