PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 716
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
