PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 715
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan kelembagaan dan pelatihan masyarakat.
