PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 717
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Lembaga Masyarakat; b. Subdirektorat Pembangunan Partisipatif; c. Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat; d. Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan; e. Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan f. Subbagian Tata Usaha.
