PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 71
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
