PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 70
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri; b. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat; dan c. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan.
