Pasal 72
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
