PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 647
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian penataan perkotaan.
