PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 646
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Penataan Perkotaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan; b. Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan; c. Subdirektorat Penataan Kota Menengah; d. Subdirektorat Penataan Kota Kecil; e. Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
