Pasal 645
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Penataan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
