PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 648
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
