PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 641
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kelembagaan; dan b. Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
