PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 640
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
