PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 642
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Pengembangan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah. (2) Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
