PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 637
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kemitraan Usaha, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan; dan b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
