PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 638
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan kemitra usahaan di daerah. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan di bidang kemitrausahaan di daerah.
