PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 636
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Kemitraan Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah.
