PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 63
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
