PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 62
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan laporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
