PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 64
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kinerja, terdiri atas: a. Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi; b. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II.
