Pasal 621
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
