PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 622
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah; b. Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah; d. Subdirektorat Kemitraan Usaha; e. Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
