PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 620
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah.
