PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 478
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD; c. penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
