PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 479
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I; b. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II; c. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III; d. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV; e. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
