PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 477
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah, DPRD dan hubungan antar lembaga.
