PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 44
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai; b. penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai; dan c. penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
