PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 43
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan disiplin, penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai, serta penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
