PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 45
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri atas: a. Subbagian Disiplin; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan c. Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
