PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 396
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
