PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 395
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
