PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 397
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
