PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 385
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I; c. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II;
d. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; e. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; dan f. Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.
