PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 384
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
