PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 386
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
