PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 302
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negera; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
